Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Hendra Soli Darwanto (30) seorang buruh harian lepas ketika berada di teras rumah kos di wilayah Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menerangkan, Hendra kuat diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil Dobel L
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Hendra, petugas menemukan barang bukti pil Dobel L 480 (empat ratus delapan puluh) butir, uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), satu unit HP Android merk Xiaomi warna putih.
Petugas kemudian membawa Hendra dan barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hendra akan disangkakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut perkara ini. (A Rudy Hertanto)
